SERANG, [NEWSmedia] - Tiga pelaku penambang pasir laut ilegal di kawasan Lontar, Kabupaten Serang, berhasil diciduk oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang.
Menurut Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Gogo Galesung, ketiga pelaku yang berinisial HP, MU dan SI ini diciduk polisi saat sedang melakukan aktifitas penambangan pasir laut. Ketiganya diketahui sebagai bandar pasir, yang perannya adalah membiayai dan mendanai aktifitas tambang pasir ilegal di wilayah pesisir utara laut Banten.
“Saat ditangkap, salah satu pelaku yang berinisial SI terpaksa harus menjalani perawatan di rumah sakit, karena saat penangkapan dirinya mengalami sakit ginjal. Ketiga pelaku diketahui telah melakukan penambangan pasir laut selama kurang lebih dua bulan, dengan omset hingga puluhan juta rupiah perbulannya,” ujar Gogo saat gelar perkara di Polres Cilegon, Kamis (16/03/2017).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan lima mobil pick up pengangkut pasir, puluhan sekop, beserta beberapa alat penyedor pasir.
Akibat Perbuatannya, pelaku akan diancam dengan pasal 158 junto pasal 37 dan 67 ayat 1 UU nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara, serta pasal 109 junto pasal 36 uu no 32 tahun 2009 tentang pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara. [Firman]