SERANG, [NEWSmedia] - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menetapkan dua pasangan calon yang akan mengikuti kontestasi Pilkada di Kabupaten Serang tahun 2020.
Dua pasangan calon tersebut adalah Ratu Tatu Chasanah berpasangan dengan Pandji Tirtayasa dan Nasrul Ulum yang berpasangan dengan Eki Baihaki.
"Ada dua pasangan calon yang kita tetapkan yaitu pasangan calon Ratu Tatu Chasanah yang berpasangan wakilnya Panji Tirtayasa, kemudian pasalon yang kedua yaitu Nasrul Ulum dengan Eki Baihaki," kata Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar di Kantor KPU Kabupaten Serang, Rabu (23/9/2020).
Setelah penetapan paslon tersebut, lanjut Abidin, pihaknya akan melakukan pengundian nomor urut yang rencananya akan dilaksanakan pada Kamis (23/9/2020).
"Besok jam 2 kita akan melakukan pungundian nomor urut dengan menggunakan protokol kesehatan dan jumlah sangat terbatas untuk yang menghadiri kita hanya mengundang 15 orang, plus pasangan calon untuk hadir besok dalam pengundian nomor urut itu," jelasnya.
Untuk diketahui, Tatu-Pandji merupakan pasangan calon yang diusung oleh 10 partai politik, yaitu Partai Golkar, PDI Perjuangan, PKS, PAN, PPP, PKB, Partai NasDem, Partai Beringin Karya, PBB, dan Partai Hanura.
Sementara Nasrul-Eki, hanya diusung oleh dua partai politik, yakni Partai Gerindra dan Partai Demokrat. [ahi]