Nama di KTP Salah? Berikut Cara Memperbaiki Nama KTP yang Salah, Jangan Lupa Bawa Dokumen Ini!

- Kamis, 14 Juli 2022 | 18:51 WIB
Ilustrasi nama di KTP salah (Instagram/ @dukcapilKemendagri)
Ilustrasi nama di KTP salah (Instagram/ @dukcapilKemendagri)

NEWSmedia – Simak artikel yang membahas tentang cara memperbaiki nama KTP yang salah di bawah ini.

KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan identitas yang harus dimilki oleh warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas.

Kesalahan yang sering terjadi saat pembuatan KTP biasanya pada penulisan nama. Hal ini justru akan mempersulit kecocokan pada berkas-berkas penting lainnya, seperti akta kelahiran, ijazah, KK, dll.

Baca Juga: Bisa Pakai KTP, Ini 3 Cara Membeli Minyak Goreng Curah Tanpa Aplikasi PeduliLindungi

Kejadian seperti itu bisa saja terjadi oleh beberapa faktor, salah satunya kesalahan dari pengetikan oleh Dinas Dukcapil.

Namun tak perlu hawatir, kesalahan semacam itu masih dapat diperbaiki, sebab Negara menghormati apa yang menjadi kebutuhan penduduk.

Perlu diketahui, ada perbedaan antara perbaikan/ pembetulan nama dengan perubahan dari sebuah nama.

Baca Juga: Cukup Pakai KTP dan KK, Dapatkan BLT Anak Sekolah Rp500 Ribu, Ini Cara Mendapatkannya

Jika perubahan nama, harus ada penetapan dari pengadilan, sedangkan perbaikan atau pembetulan nama tidak perlu penetapan pengadilan.

Dikutip NEWSmedia dari Instagram resmi Pemprov Banten pada 14 Juli 2022, berikut cara perbaikan/pembetulan nama KTP yang salah ketik:

1. Cek dulu nama yang benar di dokumen lain, jika nama di KTP mu salah, berarti ada nama di dokumen lain yang benar, misal ijazah, KK, Paspor atau Akta Kelahiran.

Baca Juga: Siapkan KTP, Login eform.bri.co.id dan Dapatkan BLT UMKM Rp600 Ribu dari Pemerintah

2. Bawalah dokumen yang benar ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), dokumen yang dimaksud : Ijazah/KK/Paspor/Akta Kelahiran, digunakan sebagai bukti pembetulan nama KTP.

3. Diproses, nama KTP dalam proses pembetulan oleh Disdukcapil.

4. Dapat KTP dengan nama yang benar, dengan begitu, nama di KTP akan sama dengan semua dokumen kependudukan lain.

Halaman:

Editor: Ahmad Hipni

Tags

Artikel Terkait

Terkini